SINTANG – Aparatur sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis dalam pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur atau calon bupati dan calon wakil bupati sintang akan di pecat dengan hormat. Sekretaris daerah kabupaten sintang, kartiyus mengatakan tindakan tegas akan langsung diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pilkada itu.
“ASN itu harus netral, sehingga tidak boleh terlibat langsung atau pun tidak langsung saat momentum pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung saat ini,” kata Kartiyus, Jumat (1/11).
Menurutnya, jika ada laporan yang masuk ke bawaslu terkait keterlibatan aparatur sipil Negara di lingkungan pemerintah kabupaten sintang bisa sangat fatal akibatnya.
“Jika bawaslu kabupaten sintang sudah menerima laporan dan laporan itu diproses di gakkumdu, tentu aparatur sipil negara yang bersangkutan dalam bahaya. Karena ASN itu jika dinyatakan terbukti bersama oleh gakkumdu, maka pemerintah kabupaten sintang bisa melakukan pemecatan langsung,” ujarnya.
Kartiyus mengungkapkan saat ini aparatur sipil negara yang terlibat politik praktis bisa diberikan penindakan. Namun semua kewenangannya ada di badan pengawas pemilu, sedangkan pemerintah kabupaten sintang hanya menunggu hasil keputusan.
“Semua ranahnya dari bawaslu kabupaten sintang, jika memang setelah adanya laporan keterlibatan ASN dalam politik praktis, dan yang bersangkutan diperiksa hingga dinyatakan terbukti bersalah. Maka pemerintah kabupaten sintang tinggal melakukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Kartiyus menuturkan para aparatur sipil Negara harus bisa menahan diri agar tidak terlibat politik praktis. Jangan hanya karena event 5 tahunan, jabatan dan pekerjaan yang sudah dilakukan sejak lama menjadi taruhannya.
“Ini hanya event 5 tahunan, jangan sampai kita sebagai ASN bisa terlibat. Biarkan saja semuanya berjalan seperti biasa, siapa pun kepala daerahnya, tetap harus kita layani sebagai ASN. Jika hakim memutuskan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara, maka pemda akan mengambil keputusan pecat dengan hormat,” ucap kartiyus. (TIM)