SINTANG – Simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan kpu tanggal 9 november bisa menjadi pembelajaran dan refresh bagi penyelenggara pemilu khususnya PPK, PPS dan KPPS. Pasalnya simulasi yang dilakukan berjalan sesuai dengan kenyataan ketika pelaksanaan pencoblosan berlangsung.
“Secara keseluruhan terkait simulasi, kita lebih mengedepankan bagaimana kita mengulang kembali, merefresh kembali terkait bagaimana pengalaman kawan-kawan kemarin pada saat pemilu di tahun 2024, biar menjadi pengalaman yang kedua lagi menjadi edukasi bagi pemilih sebenarnya ini lah yang besok terjadi di tanggal 27 november mendatang,” kata komisioner kpu kabupaten sintang, Vesius dien, Minggu (10/11).
Dien mengungkapkan ada beberapa hambatan saat simulasi dilakukan yang terkadang disepelekan oleh para pemilih, diantaranya tidak membawa ktp elektronik. Pasalnya membawa ktp elektronik dan formulir C pemberitahuan.
“Karena memang ini wajib yang mereka bawa jadi mau tidak mau petugas meminta mereka untuk kembali melengkapi dan baru bisa datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya. Karena simulasi yang dilakukan kemarin benar-benar dibuat seperti pelaksanaan tanggal 27 november mendatang,” ungkapnya.
Dien menuturkan secara khusus dalam DPT itu yang wajib di bawa saat pencoblosan yaitu formulir C pemberitahuan dan ktp elektronik, untuk pemilih pindahan yang wajib dibawa KTP elektronik dan surat A pindahan memilih. Ketiga pemilih yang masuk dalam kategori DPK hanya membawa ktp elektronik sesuai dengan domisili yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut
“Sedangkan untuk penghitungan suara kita tetap menggunakan sirekap, pada hakekatnya sirekap hanya alat bantu, namun alat bantu yang untuk mempermudah proses informasi nanti kepada masyarakat maupun pemilih setelah proses penghitungan surat suara selesai dilakukan,” tutur dien. (TIM)