Lapas Sintang Musnahkan Barang Hasil Razia di Dalam Kamar WBP

Pemusnahan barang hasil razia dari warga binaan lapas klas IIB sintang, Kamis (14/11/2024)

SINTANG – Petugas lapas klas II B sintang memusnahkan barang-barang hasil razia sitaan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP). Barang-barang yang dilarang itu ditemukan di dalam kamar WBP yang seharusnya di larang untuk berada di dalam kamar warga binaan.

“Kita lakukan razia di setiap kamar WBP lapas sintang, hasilnya kita temukan beberapa barang yang dilarang berada di dalam kamar WBP seperti handphone, kabel cas, sendok dan beberapa barang terlarang lainnya untuk berada di dalam kamar WBP,” kata Kalapas klas IIB sintang, Mohammad Rizal Fuadi, Kamis (14/11/2024).

Rizal mengungkapkan barang-barang yang dilarang itu langsung dimusnahkan oleh petugas lapas bersama polres sintang dan bnn kabupaten sintang. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar agar barang yang diamankan itu tidak bisa lagi digunakan kedepannya.

“Barang-barang yang kita dapati itu langsung dibakar saja agar tidak bisa lagi digunakan oleh siapa pun, sehingga tidak ada kecurigaan barang-barang itu digunakan kembali. Selain itu sebagai efek jera bagi warga binaan agar tidak memasukkan barang-barang yang dilarang ke dalam kamar,”ungkapnya.

Rizal menurutkan razia rutin akan terus dilakukan petugas lapas agar tidak ada warga binaan yang membawa barang terlarang. Penjagaan di bagian depan juga akan semakin diperketat guna menghindari barang terlarang masuk ke dalam lapas.

“Pemeriksaan barang titipan dan barang besukan bagi warga binaan akan semakin diperketat lagi nantinya. Penjagaan bagian depan dan bagian dalam akan ditingkatkan. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi barang terlarang yang dibawa masuk ke dalam lapas,” ujar rizal. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *