Jika Tidak Ada Gugatan Di MK, KPU Sintang Penetapan Pilkada Sintang Bisa Dilakukan

Ketua kpu kabupaten sintang, Edy Susanto.

SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sintang akan melakukan penetapan bupati dan wakil bupati sintang terpilih jika tidak ada gugatan di mahkamah konstitusi (MK).

“Jika tidak ada gugatan di MK, maka kpu kabupaten sintang bisa melakukan penetapan bupati dan wakil bupati sintang terpilih. Makanya kami masih menunggu surat dari MK agar bisa menjadwalkan penetapan kepala daerah terpilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto, Sabtu (4/1/2025).

Edy menjelaskan hingga saat ini belum ada laporan yang diajukan ke mahkamah konstitusi terkait pilkada kabupaten sintang tahun 2024 oleh calon bupati dan calon wakil bupati sintang yang kalah atau pun dari tim sukses maupun pendukung.

“Jika tidak ada gugatan, kpu sintang bisa langsung melakukan penetapan bupati dan wakil bupati sintang terpilih. Namun sampai saat ini belum ada gugatan yang disampaikan ke MK,” jelasnya.

Edy mengungkapkan saat ini kpu kabupaten sintang masih menunggu surat dari mahkamah konstitusi. Namun jika surat itu sudah diterima sekretariat kpu kabupaten sintang, maka akan langsung dilakukan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati sintang terpilih.

“Jika surat dari mahkamah konstitusi sudah diterima, maka minimal 3 hari sudah harus dilakukan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati sintang terpilih. Kita prinsipnya sudah siap dan tinggal menunggu surat saja,” ungkap Edy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *